Jenis-Jenis KITAS Beserta Fungsinya
KITAS ada pula yang menyebutnya kartu izin tinggal, ialah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara asing jika ingin menetap sementara di wilayah Indonesia. Dokumen ini berupa kartu yang mempunyai masa berlaku 2 tahun, serta harus diperpanjang lagi kalau masih butuh dipergunakan. Ada beberapa jenis kartu izin tinggal yang memiliki fungsi berbeda-beda sebagai berikut.
Jenis-Jenis KITAS dan Fungsinya
1. Kartu Izin Tenaga Ahli WTO
Ada jenis kartu izin tinggal yang hanya diperuntukkan bagi para tenaga ahli dari World Trade Orgnanization atau lebih dikenal dengan WTO. Mengingat lalu lintas perdagangan internasional yang semakin terbuka lebar, tak bisa dipungkiri Indonesia juga membutuhkan tenaga ahli untuk menghandle beberapa sektor pekerjaan
KITAS yang diperuntukkan tenaga ahli dari WTO umumnya diberikan kepada eksportir dan importir perusahaan multinasional berskala global. Kartu izin ini berlaku selama 2 tahun, apabila ingin memperpanjang bisa mengikuti prosedur yang berlaku. WNA yang telah mempunyai kartu ini secara hukum telah diakui keberadaannya di Indonesia.
2. Kartu Izin Pekerja Ahli Berbagai Bidang
Tidak hanya importir atau eksportir saja yang berhak mendapatkan kartu izin tinggal, tetapi pekerja ahli lain di berbagai bidang. Namun ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi terkait kartu izin tinggal jenis ini. Pertama, bidang kerja yang digeluti harus sesuai dengan UU berlaku, maksudnya bukan bidang ilegal atau yang berpotensi melanggar hukum.
KITAS ini dapat digunakan oleh pekerja ahli perorangan, anggota korporasi atau organisasi yang diakui, pelaku badan usaha asing, rohaniawan, konsultan, pengacara, atlet, dan masih banyak lagi. Bahkan untuk pelaku industri hiburan seperti artis atau sutradara pun berhak mengurus izin tinggal di Indonesia.
3. Kartu Izin Investor
Seorang investor khususnya pemilik perusahaan berskala multinasional, sudah selazimnya melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain. Bagi investor asing yang hendak menanamkan modal di Indonesia bisa mengurus izin tinggal selama jangka waktu tertentu, asalkan penanaman modal yang dilakukan sesuai badan hukum.
Ada dua jenis kartu izin tinggal bagi investor, yaitu Indeks 313 yang berlaku selama 1 tahun, dan Indeks 314 yang berlaku selama 2 tahun. Untuk bisa mengurus kartu izin tinggal secara mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan layanan konsultasi dan perizinan seperti permitindo.com yang akan membantu klien mengurus izin hukum secara mudah.
4. Kartu Izin Pelajar
Kartu izin ini diperuntukkan bagi para pelajar dari luar negeri yang hendak melanjutkan pendidikan di Indonesia. Dikarenakan masa studi berlangsung relatif lama, maka setelah dua tahun berlaku bisa dilakukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun sebelum mengurus kartu izin tinggal, pelajar harus sudah diterima di salah satu perguruan tinggi sesuai rekomendasi.
5. Kartu Izin Tinggal Pernikahan
KITAS juga ada yang digunakan karena pernikahan. Dalam kondisi ini berlaku 3 kriteria. Pertama, ada WNA yang menikah dengan WNI. Kedua, ada WNA menikah dengan WNI pemegang izin terbatas. Ketiga, ada anak berusia kurang dari 18 tahun yang belum mendapatkan kewarganegaraan akibat pernikahan orang tua WNA dan WNI.
Pada kasus ketiga, demi memudahkan regulasi yang ada, beberapa orang memilih memberikan kewarganegaraan ganda bagi anaknya. Sehingga sekalipun belum berusia 18 tahun, anak masih bisa melakukan perjalanan bebas visa saat datang dan pergi dari Indonesia.
Itulah hal-hal seputar KITAS yang perlu diketahui. Mengurus kartu izin tinggal membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengingat banyaknya prosedur birokrasi yang harus dilakukan. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan banyaknya antrian pengaju yang sedang ditangani kantor imigrasi. Jadi jika tidak mempunyai banyak waktu luang, bisa menggunakan jasa perizinan untuk menghandlenya.