-->

Pengertian Ebupot dan Tata Cara Penggunaannya

Pengertian Ebupot dan Tata Cara Penggunaannya

Ebupot digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) sesuai ketentuan berlaku. E-bupot memiliki pengertian yaitu sebuah format digital untuk bukti pemotongan. Aturan terkait ada dalam PER 04/PJ/2017 yang bentuk, isi, dan cara pengisian dijelaskan dengan deta. Berikut ini cara penggunaan E-bupot.

Syarat Wajib untuk Menggunakan e-Bupot

1. Sudah pernah melakukan pemotongan sesuai PPh Pasal 23/26. 

2. Bukti pemotongan yang diterbitkan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp100 juta.

3. Sudah pernah menyampaikan SPT pada masa elektronik yang terdaftar di KPP

4. Sudah  terdaftar di KPP dan ada e-FIN. 

5. Sudah memiliki sertifikat elektronik sebagai bukti terdaftar. 

Cara Membuat Bukti Pemotongan di Aplikasi e-Bupot

1. Miliki dulu syarat wajib pajak seperti yang dijelaskan di atas. Setelah itu baru membuka situs djponline.pajak.go.id

2. Setelah itu buatlah akun untuk bisa log in. Di mana log in menggunakan NPWP dan kata sandi.

3. Klik fitur “e-Bupot” di bagian pojok kanan atas. Nanti yang terlihat adalah “Dashboard” yang memperlihatkan pilihan  “Daftar SPT yang Telah Dikirim” dan “Daftar Bukti Potong”.

4. Lalu, klik menu “Bukti Pemotongan”. Nanti akan ada dua pilihan yaitu “Pasal 23” dan “Pasal 26”. Pilihlah mana pasal yang dibutuhkan.

5. Setelah itu, klik menu input BP sesuai pasal yang dipilih

6. Tunggu sebentar sampai ada keluar di tampilannya “Perekaman Bukti Potong Pasal 23”. Klik dan sesuaikan data sudah benar atau belum. Baru disimpan atau dicetak sekalian.

7. Bukti potong ini akan tersimpan di aplikasi dan bisa dilihat di menu “Dashboard“.

8. Jika membutuhkan rekaman bukti potong pajak dalam jumlah banyak, pilih menu “Import Excel” pada pilihan “Bukti Pemotongan”.

9. Jika ingin dilihat tinggal Klik “Lihat” hasilnya. Jika ingin  dicetak tinggal klik “Print” atau “Download” untuk bisa disimpan di komputer.

Cara Menerbitkan Bukti Pemotongan

Penomoran bukti pemotongan tertera berurutan oleh sistem, sehingga nomor tidak akan berubah dan tersentralisasi. Cara untuk bisa menerbitkan bukti potong di ebupot harus ada data yaitu harus mengisi NPWP/NIK.

Selain itu, mengisi nomor dan tanggal SKB, dan mengisi tanggal pengesahan COR/SKD. Setelah itu ditandatangani bukti potongnya. Hasilnya bukti potong ada 3 lembar yaitu 1 untuk WP, 1 untuk kode pajak, dan 1 untuk masa pajak.

Jenis-Jenis Bukti Pemotongan

1. Bukti pemotongan sah sesuai PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Bukti Pemotongan adalah sebuah berkas atau file yang digunakan untuk Pemotong Pajak. Sekaligus sebagai bukti pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan. 

2. Bukti Pemotongan Pembetulan yaitu jenis bukti pemotongan yang dibuat untuk mengatasi saat adanya kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah terjadi.

3. Bukti Pemotongan Pembatalan yaitu jenis bukti pemotongan yang digunakan sebagai bukti saat adanya kondisi pembatalan transaksi. 

Manfaat Penggunaan Aplikasi E-Bupot

1. Kemudahan untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 kapan saja dibutuhkan.

2. Peningkatan pelayanan sesuai PPh Pasal 23/26

3. Meringankan beban administrasi kepada pembayar pajak

4. Data lebih aman 

5. Mengurangi risiko double account

6. Adanya kepastian hukum tentang status dan keandalan Bukti Pemotongan

7. Mempermudah proses bisnis yang ada di KPP

Adanya ebupot yang merupakan aplikasi resmi dan langsung dipantau DJP tentunya sangat membantu. Pelajari perlahan bagaimana penggunaan yang tepat terkait aplikasi ini, sehingga tidak terjadi kesalahan atau permasalahan selama proses pembuatan bukti potong dilakukan. Periksa semua data yang dimasukkan pada aplikasi dengan detail.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel